Notification

×

Iklan


Iklan




IKN Nusantara dalam Perspektif Intermestik: Sinergi Global dan Lokal untuk Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 25 April 2025 | 13:14 WIB Last Updated 2025-04-25T06:14:50Z
IKN / Foto : Kementrian PUPR

KilasMalang.com
-- Pada Tahun 2019 Presiden Jokowi mengumumkan, bahwa Ibu Kota Indonesia akan pindah dari Jakarta ke Kalimantan. Jokowi menyatakan bahwa ibu kota akan direlokasi ke Kalimantan Timur. 

Presiden Republik Indonesia menyatakan salah satu alasan pemindahan adalah  populasi Jakarta sudah melebihi kapasitasnya. Kepadatan penduduk yang berlebihan akan menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti yang terjadi di ibukota DKI Jakarta. 

Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa pembangunan dan pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur adalah upaya untuk meningkatkan ekonomi secara merata di seluruh tanah air Republik Indonesia. 

Walaupun pusat berada di Jakarta, ini jelas selaras dengan prinsip pemerataan pembangunan. Namun, pembanungan harus merata untuk semua petani Indonesia. Kontribusi pulau jawa terhadap PDB pada tahun 2020 adalah sebesar 59%. 

Ini bertentangan dengan pertumbuhan ekonomi pulau lain yang hanya 6–20 persen. Tetapi Ada pro dan kontra dalam gagasan dan implementasi Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Ada juga pihak yang setuju dan tidak setuju. 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU 3/2022) mengesahkan rencana pemindahan Ibu Kota. Tujuan utama IKN Nusantara, menurut penjelasan UU, adalah untuk menjadi kota dunia dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan instrumen kebijakan yang akan dibentuk oleh pemerintah. 

Kota ini akan berfungsi sebagai role model bagi negara lain. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur bukan hanya pemindahan pusat pemerintahan tetapi juga merupakan langkah strategis yang mengintegrasikan dinamika lokal dan global. 

Dalam konteks intermestik di mana masalah domestik dan internasional saling berhubungan, pembangunan IKN menawarkan peluang untuk menciptakan sinergi yang berkelanjutan antara kebutuhan masyarakat lokal dan tantangan global yang dihadapi. 

IKN Nusantara dapat berfungsi sebagai contoh keberlanjutan dalam pembangunan. IKN dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dengan menggunakan teknologi dan praktik pembangunan yang berkelanjutan. 

Misalnya, penggunaan energi terbarukan dan pengelolaan sumber daya air yang efektif dapat menjadi komponen penting dari perencanaan kota. 

Hal ini tidak hanya akan menjaga kelestarian alam, tetapi juga akan menjadi contoh bagi negara lain untuk menangani masalah perubahan iklim. 

Pembangunan IKN harus melibatkan masyarakat lokal secara aktif. Jika masyarakat terlibat dalam proses perencanaan dan pembangunan, kebutuhan dan aspirasi mereka akan dipenuhi. 

Untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan benar-benar mencerminkan nilai-nilai dan budaya lokal, forum diskusi publik dan konsultasi publik diperlukan. 

Ketika pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta bekerja sama, ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif akan terbentuk. 

Selain itu, IKN Nusantara harus siap untuk bekerja sama dengan negara lain dalam konteks intermestik. Indonesia dapat memanfaatkan pengalaman dan teknologi yang telah terbukti berguna dalam pembangunan kota melalui kolaborasi dengan negara lain. 

Kerjasama ini akan mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan daya saing IKN di kancah global. Misalnya, bekerja sama dengan negara-negara yang memiliki pengalaman dalam pembangunan kota pintar dapat memberikan wawasan berharga dalam pembuatan infrastruktur yang modern dan efisien.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan strategis untuk menetapkan arah pembangunan IKN. 

Payung hukumnya dimulai dengan Undang-Undang Ibu Kota Negara Nomor 3 Tahun 2022, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. 

Dasar legal yang kuat diberikan oleh UU ini, salah satunya adalah pembentukan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). 

OIKN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertanggung jawab atas desain, pembangunan, dan pemindahan pusat pemerintahan. 

Untuk IKN, pemerintah mengusulkan gagasan "smart forest city", yang berarti kota yang cerdas secara teknologi tetapi tetap berbasis ekologi dan pelestarian lingkungan. 

Dalam dokumen perencanaan IKN, sekitar 65% wilayahnya direncanakan untuk menjadi kawasan hijau. Tujuannya adalah untuk mencapai emisi karbon netral pada tahun 2045. 

Infrastruktur dasar telah mulai dibangun, termasuk jalan, air bersih, listrik, dan sistem transportasi massal berbasis listrik. 

Selain itu, pemerintah menggunakan skema pembiayaan campuran, atau pembiayaan campuran. Hanya sekitar 20% dari anggaran berasal dari APBN, dan sisanya diproyeksikan berasal dari investasi swasta dan kerja sama internasional.

Banyak negara dan mitra pembangunan telah menarik perhatian pada pembangunan IKN. Negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, Jerman, Uni Emirat Arab, dan bahkan perusahaan global seperti Tesla dan Microsoft menunjukkan keinginan untuk berpartisipasi dalam proyek tersebut. 

Pemerintah memanfaatkan kesempatan ini untuk mendorong perundingan investasi hijau, yang akan menghasilkan bukan hanya pendanaan tetapi juga alih teknologi dan inovasi berkelanjutan.

Di sinilah letak dimensi intermestik, pembangunan IKN menjadi arena persaingan antara kebutuhan nasional dan harapan internasional. 

Menurut Paris Agreement dan komitmen Indonesia terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), pembangunan IKN harus memprioritaskan efisiensi ekonomi dan keadilan sosial serta perlindungan lingkungan. Namun, bergantung pada investasi asing menyebabkan beberapa masalah. 

Yang paling penting adalah menjamin bahwa proyek tersebut tidak mengeksploitasi sumber daya lokal atau mengabaikan kepentingan masyarakat adat. 

Selain itu tantangan masih ada. Untuk memastikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya menguntungkan segelintir individu tertentu dan memikirkan dampak Pembangunan terhadap lingkungan, tetapi juga menguntungkan seluruh masyarakat, sangat penting untuk membuat kebijakan yang adil dan transparan dan memastikan bahwa sumber daya didistribusikan secara merata serta harus waspada terhadap Pembangunan yang dapat menyebabkan pergeseran sosial dan ekonomi, yang dapat menyebabkan konflik. 

Ketegangan dapat muncul karena perpindahan penduduk, perubahan gaya hidup, dan efek ekonomi dari pembangunan. Akibatnya, penting untuk memiliki rencana mitigasi yang jelas dan melibatkan semua orang yang terlibat dalam proses transisi. 

Dari perspektif domestik, IKN berada di lingkungan yang sangat sensitif secara sosiokultural dan ekologis. Kalimantan Timur memiliki beragam suku adat, seperti Dayak, dan ekosistem hutan tropis terbesar di dunia. 

Oleh karena itu, pembangunan IKN harus mempertimbangkan hak-hak masyarakat lokal, termasuk hak tanah ulayat, dan memastikan bahwa masyarakat lokal terlibat secara aktif dalam proses perencanaan dan pembangunan.

Sayangnya, dalam kenyataannya, masih ada kekhawatiran bahwa pembangunan IKN dapat mengubah masyarakat lokal, membahayakan lingkungan, atau menimbulkan ketimpangan sosial baru. 

Beberapa organisasi masyarakat sipil telah menyatakan bahwa audit lingkungan dan diskusi terbuka antara pemerintah, investor, dan warga yang terdampak diperlukan. 

Pemerintah harus memastikan proses pembangunan inklusif, transparan, dan partisipatif.  Untuk menjadikan IKN menjadi kota yang berfungsi sebagai ruang hidup baru yang menghargai keberagaman, menjaga lingkungan, dan kompetitif di tingkat global, adalah tantangan utama di masa depan. 

Pemerintah harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), menjamin akuntabilitas, dan memastikan pembangunan tetap sesuai dengan tujuan awalnya sebagai kota masa depan Indonesia. 

IKN Nusantara merupakan upaya pembangunan dan peradaban. Keberhasilan IKN akan sangat bergantung pada kemampuan untuk mengimbangi kepentingan lokal dan global. 

IKN dapat menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang jika dikelola secara bijak dan berorientasi jangka panjang. 

Ini akan menjadi kota yang tidak hanya modern dan hijau, tetapi juga adil, inklusif, dan berakar pada jati diri bangsa.

Ditulis oleh : Arinta Kriswiyantini
Prodi : Ilmu Pemerintahan
Universitas Muhammadiyah Malang
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update