![]() |
Deddy Corbuzier beri hormat pada Menhan |
KilasMalang.com -- Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, resmi ditunjuk sebagai Staf Khusus oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.
Pelantikan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Jakarta dan dibagikan oleh Sjafrie melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa, 11 Februari 2025.
Dalam kesempatan yang sama, juga diberikan penghargaan Satyalancana Dharma Pertahanan.
"Hari ini, Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menteri Pertahanan serta menyerahkan penghargaan Satyalancana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam unggahannya di Instagram.
Selain mendapatkan jabatan sebagai Staf Khusus Menhan, Deddy Corbuzier juga dianugerahi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (AD).
Besaran Gaji dari Dua Jabatan
Gaji Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Dalam aturan tersebut, hak keuangan dan fasilitas yang diterima Staf Khusus setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b atau Pimpinan Tinggi Madya.
Eselon I merupakan jabatan tertinggi dalam struktur pemerintahan, yang setara dengan golongan IV/d atau IV/e. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, gaji pokok dalam golongan tersebut berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga berhak menerima tunjangan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Di lingkungan Kementerian Pertahanan, tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Kemhan.
Dalam peraturan tersebut, terdapat 17 tingkatan kelas jabatan dengan nominal tunjangan yang bervariasi, mulai dari Rp 1.968.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan.
Sebagai Staf Khusus Menhan, Deddy Corbuzier berada dalam kelas jabatan 16, yang memberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diperoleh Deddy Corbuzier dalam posisinya sebagai Staf Khusus Menhan berkisar antara Rp 24.575.400 hingga Rp 27.068.200 per bulan.
Penghasilan Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler
Deddy sebagai seorang Letkol Tituler dikabarkan menerima gaji sesuai dengan seorang Letkol TNI AD yang telah melalui jenjang karir dari pendidikan militer.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto dalam keterangannya, yang menjelaskan bahwa gaji Deddy diatur sesuai dengan ketentuan Letkol TNI AD berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019.
PP tersebut mengatur bahwa anggota TNI dengan pangkat Letkol berhak menerima gaji antara Rp 3,09 juta hingga Rp 5,08 juta. Selain itu, aturan ini juga menyebutkan bahwa Deddy akan menerima tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokoknya, yang berkisar antara Rp 463 ribu hingga Rp 762 ribu.
Ia juga memperoleh berbagai fasilitas tambahan, seperti tunjangan untuk suami/istri yang berkisar antara Rp 309 ribu hingga Rp 508 ribu, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji dengan maksimum dua anak, serta tunjangan jabatan senilai Rp 360 ribu hingga Rp 5,5 juta.
Lebih lanjut, Deddy juga diperbolehkan memakai kendaraan dinas TNI AD untuk kepentingan tugas. [AF]