Notification

×

Iklan


Iklan




Undang-Undang dan Sanksi bagi ASN "Nakal" yang Tidak Netral saat Pemilu

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:09 WIB Last Updated 2024-10-09T04:09:14Z


KilasMalang.com -- Peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, bahwa setiap ASN wajib menjaga netralitas karena dengan posisinya ASN itu memahami program pemerintah. ASN mempunyai posisi yang strategis di bidang penyusunan program dan anggaran dalam mengelola fasilitas negara. ASN juga memiliki jaringan yang sangat luas, bahkan tanpa disadari ASN itu memiliki pengaruh atau kedudukan di lingkungan masyarakat.


Dari Undang-Undang tersebut, ada pun Peran Bawaslu, BKD, dan BKN bagi ASN yang melanggar UU :


Peran Bawaslu

Bawaslu berperan mengawasi netralitas ASN, netralitas anggota TNI dan netrallitas anggota Kepolisian RI (UU Pemilu Pasal 93 huruf f).


Peran BKD

BKD sebagai ujung tombak dalam pembinaan disiplin pegawai mempunyai peran strategis dalam menjaga atau memperkuat netralitas ASN dengan mensosialisasikan informasi terkait netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada kepada pegawai.


Peran BKN

Dalam pelanggaran Netralitas ASN, BKN berperan :


1. Peringatan dini

BKN memberikan peringatan dini melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) sebagai tindak lanjut tembusan Bawaslu yang disampaikan kepada KASN. Peringatan dini dimaksudkan untuk melakukan akselerasi pemberian sanksi disiplin oleh PPK kepada ASN yang melanggar netralitas. Sanksi awal pelanggaran netralitas berupa sanksi moral (sebelum masa penetapan calon) dan sanksi disiplin tingkat sedang atau berat (setelah masa penetapan calon). Akselerasi ini penting mengigat adanya rekomendasi KASN yang tidak segera ditindaklanjuti PPK.


2. Pemblokiran data ASN

Pemblokiran data sebagai tindak lanjut rekomendasi KASN yang belum dilaksanakan oleh PPK. Data ASN yang direkomendasikan KASN untuk diblokir tetap dilakukan verifikasi oleh BKN untuk menghindarkan kesalahan dalam pemblokiran. Pemblokiran data ASN yang melanggar berimplikasikan pada kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, dan pindah instansi.


3. Penyediaan laporan data pelanggaran netralitas ASN

Data pelanggaran netralitas ASN yang dikumpulkan kemudian disampaikan kepada Satgas Pengawasan Netralitas.


4. Laporan ke Menpan dan rekomendasi ke Presiden

Sebagai bagian dari Satgas pengawasan netralitas, BKN dengan anggota Satgas lainnya merumuskan kebijakan penindakan yang efektif bagi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN. Perumusan kebijakan ini dimaksudkan membantu presiden dalam menetapkan sanksi kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.


Semoga penegakan hukum semakin diperketat dan dipertegas bagi ASN "nakal" yang mencoba bermain jabatan di perhelatan Pemilu di Indonesia.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update