Notification

×

Iklan


Iklan




Dari Kasus PSHT Karangploso, Komnas PA ingin Putus Mata Rantai Perplocoan Perkumpulan Bela Diri

Senin, 16 September 2024 | 00:11 WIB Last Updated 2024-09-16T01:06:27Z


Malang, KilasMalang.com -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berkunjung ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Malang di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu, 15 September 2024 malam.

Dalam kunjungannya yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Komnas PA, Hery Chariansyah, S.H, M.H (baju hitam), didampingi juga oleh Ketua Komnas PA Jawa Timur, Febri Kurniawan Pikulun S.H, CLA (baju hijau), dan Ketua Komnas PA Kabupaten Malang, Dewi Irvani, S.Hut, MCHt, Cl, MPh, MSi (baju dan hijab biru).

Dalam kesempatan tersebut Rombongan Komnas PA yang langsung diterima oleh Kanit PPA Polres Malang, Aiptu Erleha (baju hijau tua berhijab krem).

Kegiatan ini bertujuan mendukung dalam proses penyelesaian penanganan kasus pengeroyokan oleh anggota perkumpulan bela diri PSHT terhadap remaja/pelajar SMK berinisial ASA (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, hingga berakhir tragis yakni korban meninggal dunia.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Aiptu Erleha, singkatnya kejadian ini bermula dari korban yang memposting sebuah video perkenalannya dengan PSHT di story WhatsApp.

Lantas kemungkinan anggota lama PSHT di lingkup tersebut merasa tertantang untuk melakukan perplocoan / bullying terhadap calon anggota baru PSHT yakni korban berinisial ASA (17) yang kemudian dilakukan hingga meninggal dunia.

Aiptu Erleha juga menyampaikan, bahwa "Orang tua korban sempat memberi izin anaknya keluar rumah malam-malam, sekitar jam 10 malam, Jum'at (06/09/2024), dengan alasan mengerjakan tugas sekolah".

Namun, ternyata, korban (inisial ASA) bukan belajar kelompok, namun malam itu telah mengunjungi tempat berlatih PSHT di Desa Ngijo, Karangploso, Malang. 

Terjadilah perkelahian satu lawan satu, lalu kemudian hingga banyak anggota senior PSHT yang turut ikut memukul, menginjak, menendang, hingga yang terparah mereka juga menghantam korban dengan batu paving hingga terkapar.

Setelah dilarikan ke rumah sakit, korban mengalami kritis selama 6 hari hingga nyawa korban tidak dapat diselamatkan (12/09/2024) karena terjadinya pendarahan pada otak dan kerusakan sel pada otak.

Polres Malang telah menetapkan 10 orang tersangka pengeroyokan dan perplocoan maut ini. Dari 10 orang tersangka, 4 orang berusia dewasa, dan 6 orang berusia anak/remaja.

Ketum Komnas PA, Hery Chariansyah menyampaikan, "Komnas PA akan turut aktif dalam mendampingi baik pihak keluarga korban hingga pihak tersangka yang masih anak-anak".

Bahkan Hery menyampaikan akan ada upaya-upaya Komnas PA dalam berjuang memutus mata rantai perplocoan perkumpulan bela diri dimana pun saja, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

"Ini akan menjadi perhatian yang serius bagi kami, untuk melindungi dan memotivasi anak-anak bangsa agar terhindar dari berbagai kekerasan di masa mendatang", ujar Hery.

Hal ini pun lantas didukung oleh semua yang hadir dalam pertemuan. Baik Komnas PA maupun Unit PPA Polres Malang nampak akan bersinergi dalam mendampingi anak-anak agar tidak terjadi seperti kasus PSHT di Karangploso, Malang ini di masa mendatang. (AF)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update