Kab Malang, KilasMalang.com -- Tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan di Kabupaten Malang telah berakhir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengatakan sejak pendaftaran dibuka pada 8 Mei hingga ditutup pada 12 Mei 2024, tidak ada orang atau kelompok yang menyerahkan syarat dukungan administrasi untuk bakal pasangan calon perseorangan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika membenarkan hal itu.
Selama lima hari masa pengajuan tersebut, tidak ada perseorangan yang mengajukan permintaan akses ke aplikasi Silonkada ke KPU Kabupaten Malang.
"Benar, tidak ada yang datang menyerahkan syarat dukungan administrasi untuk bakal pasangan calon perseorangan," ungkapnya saat ditemui wartawan, Senin (13/5/2024).
Dika, sapaan akrabnya, juga membeberkan persyaratan yang harus dipenuhi para pasangan dari jalur independen atau perseorangan.
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan yang ingin mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Malang harus mendapatkan dukungan minimal 133.522 pemilih yang tersebar di 17 kecamatan.
Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon itu diambil berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Malang pada Pemilu 2024.
"Jumlah DPT Kabupaten Malang sebanyak 2.054.178. Kemudian syaratnya 6,5 persen dari jumlah DPT. Artinya jumlah dukungan minimal 133.522 pemilih," terangnya.
Dukungan tersebut dibuktikan dengan lampiran salinan KTP serta surat pernyataan dukungan yang diisi pemilih atau masyarakat yang akan mendukung bakal calon perseorangan.
"Hingga ditutup hari ini, tidak ada yang menyerahkan persyaratan dukungan untuk calon perseorangan dan berdasarkan peraturan KPU RI tidak ada perpanjangan waktu," ungkapnya.