Notification

×

Iklan


Iklan




Jangan Merokok Saat Bersepeda Motor

Minggu, 10 Maret 2024 | 22:15 WIB Last Updated 2024-03-10T15:29:56Z


KilasMalang.com -- Polresta Malang Kota melalui kanal media sosial instagramnya kini terus mensosialisasikan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dengan lebih menarik dan kreatif.

Salah satunya peringatan jangan merokok saat bersepeda motor ini dikemas dengan bahasa yang mengena bagi Warga Malang.

Dalam gambar ini tertulis "Sepedah Motoran Ojo Ngerokok" yang artinya dalam bahasa Indonesia Bersepeda motor jangan merokok.

Meski dianggap remeh oleh beberapa orang, memang berkendara sepeda motor sambil merokok cukup membahayakan baik bagi pengendara itu sendiri maupun bagi orang lain.

Selain bisa mengurangi konsentrasi berkendara dan bisa mengakibatkan kecelakaan, putung dan bara rokok yang diterpa angin bisa berbahaya bila mengenai mata pengendara di belakangnya.

Sementara itu, seperti yang tertera pada deskripsi gambar ini pada instagram Polresta Malang Kota, sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok, maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, diatur dalam UU LLAJ pasal 283, yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),"

Jadi, sudah paham kan, bahaya dan sanksinya? Ayo patuhi himbauan ini demi keselamatan berkendara bersama. [AF]

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update