KilasMalang.com -- Sosok MK (15), siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah menjadi sorotan setelah video dirinya melakukan perundungan atau bullying viral di media sosial.
Peristiwa bullying tersebut terjadi pada Selasa (26/9/2023).
Dalam video yang beredar, MK merundung seorang siswa lain berinisial FF dengan cara yang brutal.
MK menendang kepala hingga memukul perut FF berulang kali, bahkan hingga korban terjatuh bertubi-tubi dan tidak memberikan perlawanan.
Akibat aksinya itu, MK kini diamankan oleh kepolisian setempat.
Lantas seperti apa sosok MK?
MK merupakan siswa kelas 9 di SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah.
Diketahui, MK merupakan ketua geng atau kelompok bernama Barisan Siswa.
MK merasa kesal kepada korban yang mengaku-ngaku sebagai anggota geng padahal menurutnya bukan.
Ceramah di Media Sosial
MK memiliki akun media sosial Facebook dengan inisial nama IS.
Di akunnya itu, MK kerap membagikan konten-konten agamis seperti aktivitas mengikuti pengajian.
Ia juga mengunggah foto dengan keterangan foto bak menyampaikan ceramah kepada para rekan-rekannya di media sosial.
"Jika tidak bisa berlomba dengan orang shaleh dalam hal ibadah, maka berlombalah dengan para pendosa dalam hal istighfar," tulisnya dikutip pada Kamis (28/9/2023).
Daftar Hitam Sekolah
MK juga ternyata masuk daftar hitam berbagai sekolah.
Terlebih, dirinya kerap berpindah-pindah sekolah.
Semula, MK bersekolah di sebuah pesantren di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun MK kerap kabur dari pesantren tersebut.
Kemudian, MK pun dipindahkan ke SMPN 4 Majenang, Jawa Tengah. Tetapi, sekolah itu menyerah dengan sikap MK yang sering berkelahi.
Akhirnya, MK pun pindah lagi ke SMPN 2 Cimanggu.
Meski telah pindah ketiga kalinya nampak tidak membuat MK tak kapok bersikap tidak terpuji.
Lagi-lagi MK terlibat masalah, kali ini soal perundungan terhadap adik kelasnya.
Rumah Digeruduk Massa
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan ada aksi balasan sekelompok massa yang menggeruduk rumah MK.
Menurutnya, terjadi potensi tawuran besar di balik kasus bullying atau perundungan siswa SMP.
Fannky menuturkan, potensi tersebut terjadi ketika video bullying kekerasan fisik tersebut viral di media sosial.
Hal itu lantas membuat warga jengah terhadap pelaku, sehingga ekelompok massa hendak melakukan aksi balasan.
Mereka beramai-ramai mendatangi rumah MK ketika polisi menjemput pelaku di rumahnya pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Diperikaran ratusan orang datang menggeruduk rumah tersebut.
Sehingga polisi mengerahkan personel gabungan untuk menghalau massa tersebut.
Beruntung, tidak ada tindakan main hakim sendiri dari massa.
"Beredar video viral ini tidak face to face, tetapi ada potensi kasus tawuran besar, ada keterlibatan massa yang melakukan tindakan sendiri terhadap pelaku," kata Fannky, pada Rabu (27/9/2023).
Dihukum Peradilan Anak
Selain itu, Fannky juga mengatakan bahwa akan memproses pelaku bullying tersebut dengan sistem peradilan anak.
Hal itu karena MK dan satu pelaku lainnya, WS (24) masih di bawah umur.
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Fannky.
Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
Terkait sanksi lain, merupakan kewenangan dari pihak sekolah.
Menurut Fannky, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum.
Pasalnya terduga pelaku masih sangat muda dan masih memiliki masa depan yang panjang.
"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda," ujar Fannky.