Balangan, Kalsel, KilasMalang.com -- Sebuah kasus perselingkuhan antara mertua dan menantu terbongkar dan gegerkan warga di Balangan, Kalimantan Selatan.
Warga geger lantaran telah ditemukannya mayat bayi di Sungai Balanti, Desa Baru, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Setelah diselidiki, bayi tersebut dibuang lantaran terbongkarnya aib yang diketahui bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang mertua dan mantan menantunya.
Seorang ibu yang nekat berbuat kejam dengan membuang bayinya tersebut adalah SW yang telah berselingkuh dengan mantan menantu lelakinya, DG.
SW nekat membuang bayinya di sungai pada Senin, 31 Juli 2023, dan jasad bayi malang tersebut diketemukan warga pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, perselingkuhan DG dan SW pun terungkap.
Walaupun DG telah bercerai dengan putri dari SW, namun hubungan terlarang keduanya tetap berlanjut.
Berdasarkan perbuatannya, pelaku (SW) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polres Balangan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sekaligus Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
Sementara DG dinyatakan bebas dari tuntutan hukum dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Wahyudi menjelaskan bahwa DG tidak terlibat dalam tindakan SW yang membuang bayinya ke sungai.
Selain itu, DG tidak dapat dijerat dengan hukum perselingkuhan, sebab pasangan mantan mertuanya, SW, tidak memiliki suami sah.