Berkaitan dengan terbentuknya
kepercayaan masyakarat terhadap wakil rakyat, sehingga tidak heran jika masyarakat
menuntut lembaga yang berwenang dalam menetapkan aturan yang mencangkup pelaporan
dana kampanye.
Ditemukannya dugaan aliran dana hasil penjualan narkoba ke partai politik
pada pemilu 2024 merupakan salah satu alasan mengapa partai politik di dorong untuk
melakukan tranparansi dana.
Partai politik harus transparan dalam melaporkan pendanaan terkait pemilu, karena
selama ini masih banyak calon wakil rakyat yang mendapatkan pendanaan untuk maju ke
ranah politik dari hasil transaksi gelap.
Terlihat dari acara-acara besar yang
diselenggarakan, pasti membutuhkan biaya yang banyak namun dana yang diterima
ternyata bersumber dari dana yang tidak jelas.
Seluruh indikasi yang berpontensi terjadinya
kecurangan dalam pemilu, patut menjadi perhatian bagi seluruh elemen masyarakat
maupun instansi terkait.
Minimnya transparansi ini sudah seharusnya menjadi prioritas Komisi Pemilihan Umum
dalam menetapkan aturan yang mencangkup pendanaan partai politik.
Komisi Pemilihan
Umum disini sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terlaksananya pemilu yang adil
dan jujur diharapkan untuk dapat terus waspada dengan adanya sindikat-sindikat yang
memanfaatkan momen pemilu 2024 sebagai peluang untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Dikarenakan dukungan modal yang diterima oleh para calon wakil rakyat tidak hanya di
bantu oleh negara. Namun juga oleh para kelompok elite yang memiliki tujuan khusus. Dalam hal ini, negara harus menetapkan lembaga pengawasan dana politik dan
memaksimalkan sanksi administratif.
Karena dana yang diterima oleh calon wakil rakyat
dapat berupa sumbangan secara tunai, maka hal ini sangat sulit untuk diketahui sumbernya
sehingga perlu diberlakukan aturan yang membuat sumbangan-sumbangan tersebut tidak
lagi secara tunai namun bisa melalui transfer atau sebagainya agar dapat diketahui dengan
mudah apakah dana tersebut bersumber dari transaksi gelap atau tidak.
Pendanaan politik oleh negara sampai saat ini masih kurang. Sehingga alokasi dana bagi
parpol perlu diperkuat, namun juga harus di iringi dengan pengawasan yang maksimal.
Sehingga tidak terjadi praktik korupsi oleh para kader parpol yang maju dalam pemilu 2024.
Seluruh lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab pada pemilu juga diharapkan
dapat saling berkoordinasi untuk hal ini.
Biodata Penulis
Nama : Divina Nooreinza Rosyadeca
Jurusan : Ilmu Pemerintahan angkatan 2022
Perguruan Tinggi : Universitas Muhammadiyah Malang