Jakarta, KilasMalang.com - Rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah kembali mencuat. Seperti dipahami, rencana ini sebenarnya sudah lama beredar. Bahkan pemerintah telah memiliki Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah.
Namun hingga saat ini, RUU tersebut tidak ditindaklanjuti. Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) buka suara soal redenominasi.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengungkap redenominasi merupakan wilayah pemerintah. Menurutnya, BI hanya mengikuti arahan pemerintah.
"Kami BI siap mengikuti keputusan oleh pemerintah dalam hal ini," kata Marlison saat ditemui di Peluncuran SERAMBI 2023, dikutip Senin (8/5/2023).
Adapun, RUU Redenominasi Rupiah telah dimasukkan dalam jangka menengah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Sebagai catatan, rencana redenominasi telah bergulir sejak 2013. Saat itu, rencana ini terganggu dengan adanya gejolak ekonomi dunia dan ada normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat, sehingga rancangan aturan ini tertunda.
Baru kemudian pada 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Gubernur Bank Indonesia (periode 2013-2018) Agus Martowardojo menemui langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka. Tujuan keduanya adalah untuk melaporkan RUU Redenominasi Mata Uang yang sudah siap untuk diusulkan kepada DPR.
Sri Mulyani dan Agus Martowardojo melihat kondisi ekonomi dan politik Indonesia pada 2017 dalam keadaan yang baik dan stabil. Alhasil, saat itu merupakan waktu yang tepat untuk mengusulkan RUU inisiatif terkait redenominasi mata uang.
Sayangnya, Sri Mulyani memutuskan untuk tidak mengajukan RUU tentang Redenominasi Mata Uang ke dewan parlemen sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas), karena memprioritaskan revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diusulkan ke DPR.
Kemudian, rencana redenominasi rupiah kembali mengemuka, di tengah penanganan pandemi Covid-19 pada 29 Juni 2020. Kementerian Keuangan mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (redenominasi) masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
Usulan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, urgensi RUU redenominasi ini antara lain untuk efisiensi perekonomian, menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN. (haa)