Jakarta, KilasMalang.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di tahun 2023 ini kembali akan memberikan stimulan berupa bantuan dana modal usaha sebesar Rp20 juta di program Tenaga Kerja Mandiri atau TKM Pemula.
Adapun persyaratan masyarakat penerima manfaat bantuan dana modal usaha dari Kemenaker di program Tenaga Kerja Mandiri atau TKM Pemula ada di akhir artikel.
Program TKM Pemula atau Tenaga Kerja Mandiri dari Kemenaker ini merupakan stimulan bantuan dana modal usaha untuk masyarakat dalam bentuk kelompok usaha berjumlah 10 orang.
Adapun target peneriman bantuan dana modal usaha ini, Kemenaker menargetkan sebanyak 125.000 orang atau 12.500 kelompok usaha di program Tenaga Kerja Mandiri atau TKM Pemula ini.
Untuk masyarakat yang ingin menerima bantuan dana modal usaha melalui TKM Pemula, terlebih dahulu mendaftarkan dirinya di link resmi yang disediakan oleh Kemenaker.
Adapun persyaratan masyarakat penerima manfaat program TKM Pemula yang dilansir buku pentunjuk teknis Tenaga Kerja Mandiri sebagai berikut :
1. calon TKM Pemula adalah kelompok yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.beranggotakan sepuluh (10) orang dibuktikan dengan surat keterangan kelompok dari Kepala Desa atau Dinas Setempat.
b. Ketua Kelompok membuat dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan kriteria dalam bentuk petunjuk teknis.
c. Ketua kelompok bersedia membuat surat pernyataan di atas materai Rp10.000 dan diunggah di laman bizhub yang berisi bahwa anggota kelompok adalah.
Pencari Kerja.
Bukan pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, guru dan dosen non PNS.
Keanggotan kelompok belum pernah menerima bantuan yang sama dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
Bersedia membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai waktu yang telah ditentukan.
2. Selain kriteria keanggotan kelompok sebagaimana dimaksud diatas, penyaluran bantuan dana modal usaha TKM Pemula dapat diberikan kepada kelompok masyarakat yang berlokasi berdasarkan kebijakan afirmasi sesuai ketentuan Perarutan Perundang-Undangan yakni :
- Wilayah terluar, terdepan dan tertinggal.
- Wilayah kemiskinan ekstrim.
- Wilayah perluasan kesempatan kerja.
- Wilayah desa migran produktif.
- Wilayah daerah dengan kategori jumlah pengangguran tertinggi.
- Wilayah daerah-daerah tertimpa dan terdampak bencana.
- Tenaga kerja penyandang disabilitas.
- Tenaga Kerja Bongkar Muat terdampak Logistik Ecosystem (NLE).
bantuan dana modal usaha di program Tenaga Kerja Mandiri atau TKM Pemula kepada
kelompok usaha masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan sendiri atau dibagi-bagi
kepada anggotanya melainkan diperuntukkan untuk usaha secara bersama-sama.
Adanya program Stimulan TKM Pemula ini, diharapkan Kemenaker adanya kerjasama dari penerima bantuan dana modal usaha agar program ini tercipta pelaku usaha baru yang terus berkembang.
Besaran bantuan dana modal usaha TKM Pemula ini sebesar Rp20 juta perkelompok dimana, usulan usaha meliputi Pertanian dan Perternakan, Perikanan dan Kelautan, Jasa Boga, Usaha Kreatif serta perdagangan barang dan jasa.