Jakarta, KilasMalang.com - Kemnaker kembali akan menyalurkan bantuan usaha sebesar Rp20 juta untuk pencari kerja dalam program TKM Pemula 2023.
Untuk menerima bantuan usaha Rp20 juta ini, Kemnaker telah menetapkan persyaratan penerima bantuan pemerintah TKM Pemula 2023.
Adapun persyaratan penerima bantuan usaha Rp20 juta dalam program TKM Pemula 2023 Kemnaker sebagai berikut :
Dilansir dari petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2023. (TKM Pemula 2023) Kemnaker.
Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Modal Usaha TKM Pemula 2023 Kemnaker Resmi Dibuka,Buruan Daftar Siapa Cepat Dia Dapat
1. Calon TKM Pemula 2023 Kemnaker adalah kelompok yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Dalam satu kelompok TKM Pemula 2023 Kemnaker, beranggotakan 10 orang dibuktikan dengan surat keterangan kelompok dari Kepala Desa atau Dinas Setempat.
b. Ketua kelompok TKM Pemula 2023 Kemnaker membuat dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan sesuai kriteria.
c. Ketua kelompok TKM Pemula 2023 Kemnaker bersedia membuat surat pernyataan di atas materai Rp10.000 dan diunggah di laman Bizhub yang berisi bahwa anggota kelompok adalah :
- Pencari Kerja
- Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Guru atau Dosen PNS.
- Anggota kelompok tidak sedang terikat hubungan kerja dengan instansi pemerintah atau pihak swasta.
- Keanggota belum pernah menerima bantuaan yang sama dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
- Bersedia membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai waktu yang telah ditentukan.
Adapun tujuan adanya program TKM Pemula 2023 Kemnaker ini untuk menciptakan tenaga kerja mandiri pemula sesuai dengan potensi daerah bagi penggangur dan setengah penganggur, dalam rangka menciptakan nilai tambah dan kesempatan kerja masyarakat.
Sedangkan sektor usulan usaha di program TKM Pemula 2023 Kemnaker ini sebagai berikut :
1. Sektor Pertanian dan Peternakan.
2. Perikanan dan Kelautan.
3. Jasa Boga.
4. Usaha Kreatif.
5. Perdagangan Barang dan Jasa.