Jakarta, KilasMalang.com - Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) berencana akan melakukan redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah.
Kabar ini sudah lama mencuat, tapi aturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah belum ada kelanjutannya.
Padahal, RUU Redenominasi Rupiah telah dimasukkan dalam jangka menengah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengungkap redenominasi merupakan wilayah pemerintah. Dalam hal ini BI hanya mengikuti.
"Kami BI siap mengikuti keputusan oleh pemerintah dalam hal ini," kata Marlison saat ditemui di Peluncuran SERAMBI 2023, dikutip Rabu (22/3/2023).
Marlinson sendiri mengaku belum mendengar mengenai pembicaraan lebih lanjut. Namun demikian, BI akan selalu siap jika sudah diminta pemerintah.
Sebelumnya, Sri Mulyani memaparkan setidaknya ada dua alasan mengapa penyederhanaan nilai mata uang harus dilakukan.
Pertama, untuk menimbulkan efisiensi berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.
Kedua, untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya atau berkurangnya jumlah digit rupiah.
Namun, pada 2020, dia menegaskan bahwa pemerintah bersama otoritas terkait akan fokus terlebih dahulu dalam menangani dan mencegah penularan virus corona atau Covid-19. (luc/luc)