Notification

×

Iklan


Iklan




Tikus Rakyat Ketar-Ketir, Mahfud MD atas Perintah Presiden Telah Paraf Naskah RUU Perampasan Aset

Sabtu, 15 April 2023 | 14:50 WIB Last Updated 2024-03-04T09:15:34Z


Jakarta, KilasMalang.com - RUU Perampasan Aset tidak hanya menakutkan bagi para koruptor, tapi juga bagi para terpidana tindak kejahatan apa pun senilai di atas Rp 100 juta dan ancaman pidana di atas 4 tahun.

Hal inilah yang membuat Menko Polhukam Mahfud MD atas perintah Presiden Jokowi untuk terus berjuang menyelesaikan undang-undang yang akan menambah efek jera bagi yang bermain-main dengan uang negara.

Kini naskah RUU Perampasan Aset telah selesai dibahas dan diparaf oleh para lembaga dan kementrian, diantaranya Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan Prof. Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD pada media sosialnya. "Hari ini saya memimpin rapat di kantor Kemenko Polhukam untuk menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Semua sudah memparaf naskah yang akan dikirim ke DPR. Secara dokumen, RUU tersebut sudah siap dikirim ke DPR RI untuk dibahas." ketik Mahfud MD di laman facebooknya.



Dalam rapat dan pembahasan naskah Rancangan Undang-Undang tersebut juga disampaikan tidak ada perubahan apa pun.

"Tidak ada perubahan apapun dari RUU Perampasan Aset yang dibahas hari ini. Sebab, konteks rapat yang dilakukan hanya melakukan koreksi pada redaksional naskahnya saja. Merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang itu tidak akan berpengaruh secara substansi." lanjut Mahfud MD.

Perjuangan menyelesaikan rancangan hingga menjadi Undang-Undang Perampasan Aset ini disebutkan juga atas perintah Presiden Jokowi.

"Insya Allah dalam waktu tidak lama lagi RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR, karena Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi. Kalau masih ada itu akan disisir kembali dalam 3 hari ke depan." tutup Mahfud MD. (r3y)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update