MALANG, KilasMalang.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya menggelar diskusi pengenalan akreditasi dokter praktik mandiri pada Minggu 12 februari 2023 bertempat di hall Hotel Rayz Sengkaling. Diskusi dibagi menjadi dua format, webinar dan diskusi grup. Dihadiri sekitar 500an peserta webinar dan 50 peserta diskusi grup, acara berjalan lancar dan sangat interaktif.
Sebagai pembicara yakni dr. Susana Indahwati dengan moderator dr.Dian Agung Anggraeny. Pada kesempatan itu beliau menyampaikan perlunya dokter umum maupun spesialis mengenal dan memahami apa dan bagaimana akreditasi praktik mandiri guna Perbaikan Mutu dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) di semua aspek.
“Akreditasi ini bertujuan untuk menilai Indikator Mutu Pelayanan Faskes dalam memberikan layanan kesehatan agar menjadi lebih baik”, jelas dr. Susana. Minggu (12/2/2023). Pada kesempatan itu juga dr. Susana menekankan bahwa Tempat Praktek Mandiri Dokter (TPMD) wajib teregistrasi di Kementerian Kesehatan (kemenkes). Hal tersebut bertujuan sebagai salah satu syarat Akreditasi dan rujukan nasional Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan). “Sasarannya kepada Puskesmas , Klinik Pratama dan Utama , Laboratorium , Unit Transfusion Darah dan TPMD termasuk Dokter Gigi, masa berlaku akreditasi selama 5 (lima) tahun”, pungkasnya. (John)