Setiap orang yang memasuki Kota Batu pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-2 Januari 2021 harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Bagi yang melakukan perjalanan dan masuk Kota Batu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil Negatif uji Rapid Test Antigen/Antibody berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.
- Bagi warga setelah melakukan perjalanan ke luar Kota Batu lebih dari 2 (hari) wajib untuk menunjukkan hasil swab berbasis PCR negatif atau hasil Negatif uji Rapid Test Antigen/Antibody pada saat kembali ke Kota Batu.
- Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola atau PenanggungJawab Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas pada Iibur Hari Raya Natal darl libur menyambut Tahun Baru Tahun 2021 wajib melaksanakan protokol Kesehatan.
- Pelaku usaha meliputi Pengelola Tempat Hiburan/Tempat Rekreasi, Hotel, Guest House, Villa, Restoran, Cafe, Pusat Perbelanjaan/Mall, Event Organizer dan pelaku usaha sejenis lainnya dilarang mengadakan kegiatan di dalam maupun di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan, meliputi panggung hiburan, panggung/konser musik, gala dinner dalam kegiatan lain yang sejenis.
- Organisasi Kemasyarakatan, Komunitas Rukun Warga/ Rukun Tetangga, Kelompok Masyarakat/Perkumpulan Masyarakat Kota Batu pada malam Tahun Baru Tahun 2021 dilarang mengadakan konvoi, membunyikan terompet atau petasan, pesta kembang api, dan/atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan, baik di tempat umum, rumah maupun di tempat-tempat lainnya.
- Untuk membatasi pintu/jalur keluar masuk Kota Batu dan untuk menghindari kerumunan, maka pada tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 09.00 WIB s/d tanggal 1 Januari 2021 pukul 01.00 WIB akan dilakukan penutupan di kawasarn Alun-Alun Kota Batu.